Pelaksanaan Audit Mutu Internal Program Studi Manajemen Ritel di Institut Teknologi dan Bisnis Diniyyah Lampung
Pada tanggal 12 Agustus 2024, Institut Teknologi dan Bisnis Diniyyah Lampung (INSTIDLA) mengadakan audit mutu internal untuk Program Studi Manajemen Ritel. Audit ini mencakup standar pembelajaran, standar tata pamong, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat (PkM). Audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa Program Studi Manajemen Ritel menjalankan proses akademik dan pengelolaannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam audit pada standar pembelajaran, auditor menilai efektivitas proses belajar mengajar di Program Studi Manajemen Ritel. Evaluasi ini meliputi metode pengajaran, kurikulum yang digunakan, serta pencapaian kompetensi yang diharapkan dari mahasiswa. Penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembelajaran mampu memenuhi kebutuhan mahasiswa dan relevan dengan perkembangan industri ritel.
Audit pada standar tata pamong menyoroti sistem pengelolaan dan tata kelola yang diterapkan di Program Studi Manajemen Ritel. Auditor meninjau apakah struktur organisasi, peran, dan tanggung jawab setiap unsur dalam program studi telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan program studi dilakukan secara profesional dan transparan.
Pada standar penelitian, auditor menilai kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa Program Studi Manajemen Ritel. Penilaian ini mencakup kualitas dan kuantitas penelitian yang dihasilkan, relevansi topik penelitian dengan bidang ritel, serta kontribusi penelitian tersebut terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan industri. Tujuan audit ini adalah memastikan bahwa Program Studi Manajemen Ritel aktif dalam penelitian yang bermutu dan bermanfaat.
Audit pada standar pengabdian kepada masyarakat menilai sejauh mana program studi berkontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan pengabdian. Auditor mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan, dampak yang dihasilkan, serta partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan PkM. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa program studi tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Audit mutu internal ini dipimpin oleh dua auditor internal yang berpengalaman, yaitu Moh. Fakhrurozi, M.E. Sy. dan Sevi Andriasari, S. Kom, M.Kom. Keduanya melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh standar yang diaudit, dengan tujuan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas di Program Studi Manajemen Ritel.
Pelaksanaan audit ini merupakan bagian dari komitmen Institut Teknologi dan Bisnis Diniyyah Lampung untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di setiap program studi, termasuk Manajemen Ritel, sehingga mampu bersaing dan memberikan hasil yang optimal bagi mahasiswa dan masyarakat.